KESIMPULAN PENINJAUAN KEMBALI atas nama Terdakwa Salim Bin Ismail


 

 


Kepada Yth.

Yth. Bapak Ketua Majelis Hakim

Permohonan Peninjauan Kembali

Di –

Pengadilan Negeri Jambi

Dengan hormat,

Saya yang  bertanda tangan di bawah ini ANDI GUNAWAN, S.H.selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa SALIM Bin ISMAIL, akan menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa benar terhadap Bukti Surat Penyerahan Hak Kuasa tertanggal 10 Mei 2005, secara tegas telah diakui oleh saksi Noldi kebenaran akan surat tersebut, dan tidak merasa keberatan dan bersedia untuk dijadikan saksi dalam perkara permohonan peninjauan ini ;

2. Bahwa benar dalam proses perkara Pemohon terdahulu ditingkat pertama di Pengadilan Negeri No.571/Pid.B/2006/PN.JBI, saksi Noldi tidak pernah diajukan sebagai saksi dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam proses pemeriksaan di berkas perkara Kepolisian telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Pemohon ( Terdakwa Salim ). Secara tegas saksi Noldi telah membenarkan kejadian tersebut, dan saksi Noldi tidak keberatan dan bersedia untuk dijadikan saksi dalam perkara ini serta mengakui kebenaran akan keterangan yang telah diberikan dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisisan tersebut ;

3. Bahwa secara hukum jelas terlihat akibat tidak dihadirkannya        saksi Noldi sebagai saksi dalam perkara tersebut, telah akibat hokum yang sangat merugikan kepentingan Pemohon, karena kesaksian Noldi adalah merupakan kebenaran dari suatu peristiwa hukum yang dilakukan saksi Noldi dalam hal melaksanakan pekerjaan yang didasarkan kepada Surat Penyerahan Hak Kuasa tertanggal 10 Mei 2005  apa yang dikemukan Pemohon menyampaikan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/Pid/SUS/2007  tertanggal 21 Nopember 2007, karena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini:

a. Terdapat bukti/keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang  menyatakan Terdakwa dapat dibebaskan dari Dakwaan, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini;

b. Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas sesuatu kekeliruan yang nyata;

4. Bahwa adapun Amar Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini, adalah sebagai berikut:

A. Putusan Pengadilan Negeri Jambi No.571/Pid.B/2006/PN.JBI  yang Amar Putusannya sebagai Berikut :

1. menyatakan Terdakwa Salim Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta membeli hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah “.

2. menghukum Terdakwa oleh karena kesalahannya dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan denda Rp.300.000 ( tyiga ratus ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar, maka akan digabti hukuman kurungan selama 1 (satu0 bulan ;

3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan

4. memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5. menetapkan barang bukti yakni :

  • 1 (satu) buah permohonan pengsahan RPBBI tahun 2006 CV.Sengkati Jaya pada saksi Ir. Edy Supriyono ;
  • 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran pembelian kayu gergajian tanggal 5 September 2006 pada saksi Musiah Als. Mus ;
  • 5 (lima) lembar SPP PSDH yang diterbitkan tanggal 02 Mei 2006, 5 Juni 2006, dan 11 Agustus 2006 ;
  • 5 (lima) lembar SPP DR yang diterbitkan tanggal 2 Mei 2006, 5 Juni 2006, 26 Juli 2006 dan 11 Agustus 2006 ;
  • 5 (lima) lembar SPP Restribusi pemeriksaan pengukuran dan pengujian hasil hutan (RP3HH) yang diterbitkan tanggal 2 Mei 2006, 5 Juni 2006, 6 Juni 2006, 26 Juli 2006 dan 11 Agustus 2006 ;
  • 5 (lima) lembar surat permohonan DR PSDH dan RP3HH tyanggal 27 April 2006, 27 Mei 2006, 01 Juni 2006, dan 12 Agustus 2006 berikut lampirannya ;

6. Membebankan Terdakwsa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 ( seribu rupiah )

  1. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.82/Pid/2007/PT.JBI yang Amar Putusannya sebagai berikut :

1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 5 April 2007 No.571/Pid.B/2006/PN.JBI yang dimintakan Banding ;

3. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan sebesar Rp.1000 (seribu rupiah)

  1. Putusan Mahkamah Agung No.240 K/Pid/SUS/2007 yang amar putusannya sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi tersebut;

2. Membebankan Termohon Kasasi/Tedakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi Rp.2500,-(dua ribu lima rupiah);

Terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah menguatkan Putusan pengadilan Tinggi Jambi dan menolak pemohon Kasasi     ( Jaksa Penuntut Umum ) tersebut, Pemohon selaku Pemohon Peninjauan kembali tidak sependapat dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Adapun alasan-alasan Permohon Peninjauan kembali ini diajukan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dalam ketentuan dalam pasal 67 Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali:

a. Apabila putusan berdasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang mengetahui setelah perkaranya di putuskan atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana menyatakan palsu;

b. Apabila setelah perkara di putus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan;

c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab akibatnya;

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas  dasar yang sama oleh pengadilan yang satu atau sama tingkatanya telah diberikan Putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

f. Apabila dalam suatu Putusan terdapat suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

2. Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung RI tersebut ada 1 (satu) hal prinsip yang menjadi dasar permohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu:

  • Terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam hal ini terdapat ada suatu fakta hukum, yang oleh Yudex Factie telah keliru dan khilaf dalam hal mempertimbangkannya, karena apabila pertimbangan hukum tersebut dilakukan secara benar dan tepat dalam hal penerapan hukumnya, maka terhadap kebenaran Surat penyerahan Hak kuasa dari Pemohon Peninjauan Kembali ( Terdakwa ) yang diberikan kepada Anoldi Bin H. Rahman ( Terdakwa dalam perkara No. 572/Pid.B/2006/PN.JBI ) yang perkaranya di spilt ( terpisah ) akan terlihat jelas pertanggung jawaban hukumnya. Dalam hal tersebut oleh Yudex Factie tidak mempertimbangkan sama sekali terhadap kebenaran Surat Penyerahan Hak Kuasa. Dimana secara hukum secara tegas dinyatakan dalam Surat penyerahan Hak Kuasa tersebut, Anoldi selaku pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya secara hukum segala sesuatu yang menyangkut permasalahan yang terkait atas segala kegiatan Operasional Perseroan Komenditeir CV. Sengkati Jaya.

3. Bahwa bila dilihat dari isi Keputusan Pengadilan Negeri jambi No. 571/Pid.B/2006/PN.JBI atas perkara Pemohon Peninjauan Kembali. Secara jelas terlihat dalam proses perkara dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi Anoldi Bin H. Rahman untuk hadir dimuka persidangan, sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian telah dijadikan saksi dalam perkara Pemohon Peninjauan Kembali. Apabila saksi Anoldi tersebut dihadirkan dimuka persidangan dalam hal memberikan kesaksian. Maka akan terlihat jelas suatu Fakta hukum kebenaran yang diakui oleh Saksi Anoldi, atas kebenaran Surat Penyerahan Hak Kuasa yang diberikan. Dan juga bila dilihat dari keterangan saksi-saksi yang terungkap dimuka persidangan tidak terlihat adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ( Terdakwa ) yang berhubungan dengan pembelian kayu milik saksi M. Yusuf Jakfar Als. Yusuf Sa’a Bin Jakar. Untuk itu dimohon kiranya dalam proses Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali dapat diperkenankan untuk menghadirkan atau dihadirkan saksi Anoldi tersebut, untuk dijadikan saksi dalam perkara ini. Karena keterangan saksi Amoldi tersebut merupakan suatu Fakta hukum yang dapat dipertimbangkan atas kebenaran dari Surat Penyerahan Hak Kuasa yang diberikan tersebut ;

4. Bahwa adalah beralasan hukum Pemohon Peninjauan Kembali menilai dengan tidak mempertimbangkan lagi akan kebenaran Surat Penyerahan Hak Kuasa serta tidak diikut sertakan keterangan saksi Anoldi dimuka persidangan yang telah mengakui kebenaran dan tanggungjawabnya atas perbuatan yang telah dilakukan sebagaimana Putusan Pengadilan No. 572/Pid.B/2006/PN.JBI. oleh karenanya patut secara hukum terhadap kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata      tersebut, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan yang seadil-adilnya. Karena menghukum orang yang tidak melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang tidak ia lakukan adalah perbuatan dosa.

5. Bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali ini diajukan didasarkan Hak Pemohon dalam hal mencari kebenaran, yang didukung berdasarkan kepada bukti yang otentik yang dapat dibuktikan akan kebenarannya .

Demikianlah Peninjauan Kembali ini diajukan, atas pertimbangan hukum yang diberikan , mohon putusan yang seadil-adilnya.

Jambi, 15 Pebruari 2010

Hormat Pemohon.

Kuasa Hukum.

ANDI GUNAWAN, S.H.

 

                                                                                                 

Tinggalkan komentar

Filed under Uncategorized

Tinggalkan komentar